REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas optimis sengketa pemilu terkait pencoretan daerah pemilihan bisa segera diselesaikan. "Kami harap selesai dengan mediasi saja. Kemarin KPU sudah sangat kooperatif, kami harapkan terbuka dan bisa menyelesaikan lewat mediasi," kata Endang di Jakarta, Selasa (25/6).
Ia menambahkan, partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat di beberapa dapil, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Saat ini, menurutnya empat partai yakni Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKPI masih dalam tahap melengkapi gugatan. Bila syarat administrasi pengajuan gugatan telah dilengkapi, maka gugatan sengketa segera diregistrasi.
Menurut peraturan, Bawaslu memiliki waktu maksimal 12 hari untuk memutuskan gugatan tersebut. Mekanisme yang ditempuh dimulai dengan proses mediasi antara pelapor dan yang dilaporkan. Jika tidak diraih kesepakatan dalam tahapan mediasi, Bawaslu akan mengambil keputusan lewat musyawarah terbuka. "Tapi kami harap semuanya selesai lewat mediasi saja. Keputusan Bawaslu nantinya bersifat final dan mengikat, harus dilaksanakan KPU," ungkapnya.
Dalam penyelesaian sengketa, lanjutnya, ada beberapa varian penilaian dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu. Artinya, ada kemungkinan bagi parpol untuk mendapatkan kembali kesempatan mengikuti pemilu legislatif di dapil tersebut.
Karenanya, Bawaslu akan mendalami latar belakang keputusan KPU mencoret dapil. Selain itu, Bawaslu dan partai juga bisa menghadirkan saksi ahli. "Kenapa muncul keputusan itu. Lalu orang kok bisa mengakibatkan dapil hilang, kita dengarkan pendapat ahli seperti apa," ucapnya.