REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan kasus cebongan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari oditur, Rabu (26/6). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi yang membantah pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan.
Persidangan hari ini tepat dilakukan pukul 09.00 WIB dengan pengamanan dari aparat gabungan baik TNI dan Polri. Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.