Rabu 26 Jun 2013 12:17 WIB

Oditur Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Tiga dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B berkonsultasi dengan penasehat hukum mereka ketika menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).
Foto: Antara
Tiga dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B berkonsultasi dengan penasehat hukum mereka ketika menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dalam persidangan penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, oditor meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi. Karena oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum bersifat kabur.

Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan uraian-uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan oditur telah benar. "Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum lebih bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan, merupakan uraian yang benar. Yang disampaikan penasehat hukum lebih bersifat mengutip," katanya, Rabu (26/6).

Surat dakwaan sebelumnya menyebutkan mengenai kronologi penyerangan lapas. Oditur menyampaikan tindakan tersebut telah direncanakan. Namun, penasehat hukum menyampaikan eksepsi atas pasal pembunuhan berencana lantaran dakwaan kabur.

Oditur mengatakan uraian yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa perlu dibuktikan. Karena uraian tersebut masuk dalam pokok materi atau dakwaan. "Pasal 130 ayat 2b, itu lebih bersifat uraian perbuatan materiil," katanya. 

Selain itu, dakwaan Pasal 103 yang menurut penasehat hukum tidak ada di dalam laporan polisi, dibantah oleh oditur. Menurut oditur pasal tersebut berdasarkan dari uraian laporan polisi dan tim investigasi dan dikaitkan dengan fakta hukum hasil penyidikan. "Tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku adanya pasal tersebut," tambahnya. 

Oditur meminta majelis hakim agar menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi. Persidangan ini merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013. Dalam peristiwa itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas di eksekusi mati. 

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24 tahun), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement