REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengirimkan surat usulan kenaikan tarif kendaraan umum kepada DPRD.
Padahal Dinas Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah berjanji akan mengirimkan surat persetujuan DPRD pada hari ini. Sehingga Jumat (28/6) realisasi kenaikan tarif kendaraan umum akan dilaksanakan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin mengatakan saat ini pihaknya belum memegang surat sebagai landasan hukumnya untuk berbicara. “Kami akan berbicara kalau surat tersebut telah sampai pada kami,”ujarnya di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/8).
Setelah surat sampai kepada pimpinan DPRD, pihaknya akan melakukan rapat rekomendasi. Pimpinan dapat saja memberikan rekomendasi kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi B atau dibuat pansus.
Slamet mengatakan, persetujuan dapat cepat dilakukan hanya dengan menyerahkannya pada komisi terkait. “Ketua DPRD akan meminta masukan terkait penetapan tarif,”ujarnya.
Masukan komisi tersebut untuk melihat kalkulasi dasar Pemprov menetapkan tarif yang saat ini telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
DPRD akan mempertanyakan kalkulasi dasar diantaranya alasan menaikan tarif berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi atau kelayakan overhead yang menentukan biaya per unitnya.