REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menetapkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2013-2017. Ketujuh komisioner terpilih didapat dari hasil penyaringan tertutup terhadap 22 calon komisioner.
"Dari 22 orang kita memilih tujuh," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Rabu (26/6). Agus menyatakan penetapan tujuh komisioner KIP dilakukan melalui mekanisme musyarawah mufakat. Tidak ada satu pun dari mereka yang dipilih melalui mekanis voting.
Hal ini kata Agus membuktikan bahwa azas musyawarah mufakat masih bisa dijalankan dalam sebuah lembaga politik. "Meskipun agak sulit komisi I bisa membuktikan musyawarah hanya dua jam," katanya. Selain menetapkan tujuh komisioner tetap, Komisi I juga menetapkan empat komisioner cadangan. Komisioner cadangan bertugas menggantikan komisioner tetap yang berhalangan tetap dalam menjalankan tugas.
Sementara itu Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengkritik proses pemilihan komisioner KIP yang dilakukan secara tertutup. Menurutnya baru kali ini proses pemilihan komisioner dilakukan tertutup lewat musyawarah mufakat. "Ini sangat mengagetkan," katanya.
Uchok menengarai proses pemilihan tertutup dilakukan karena masing-masing fraksi sudah mengantongi nama-nama calon untuk dimenangkan. Artinya, imbuh Uchok, proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I hanyalah kepura-puraan politik. "Mereka yang saat fit and protest bagus malah tidak terpilih," sesal Uchok.
Adapun sejumlah anggota komisioner KIP adalah Abdul Hamid Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evi Trisulo Dianasari, Henny S Widyaningsih, Jhon Fresly, Rumadi, dan Yhannu Setyawan. Sementara, nama cadangan komisioner adalah Wahyu Kuncoro, Halomoan Harahap, Juniardi, dan Tiurma Mercy Sion Sihombing.