REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi telah memecat sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat sepanjang 2013 ini. Pemecatan dilakukan karena pegawai-pegawai tersebut dinilai telah lakukan pelanggaran berat.
"Mayoritas PNS yang dipecat tersebut telah bertindak indispliner seperti tidak masuk kantor dalam waktu yang lama," kata Kepala BKD Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman kepada wartawan, Rabu (26/6). "Maka dari itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mereka dipecat secara tidak hormat."
Menurut Maman selain tidak masuk kerja ada juga oknum PNS yang terlibat kriminal pidana umum, mereka yang mendapatkan hukuman pemecatan ini sudah diberikan surat pemecatannya.
Dari 11 PNS yang dipecat, lanjutnya, ada satu mantan PNS yang mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Sukabumi.
Sampai saat ini pengajuan tersebut belum diketahui informasinya apakah sanksi pemecatannya dicabut dengan berbagai pertimbangan atau lembaga itu menolak pengajuan keberatannya. "Itu merupakan hak mereka untuk mengadu tetapi kami tetap tegas kepada seluruh PNS jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, potongan gaji, penurunan pangkat sampai pemecatan," tambahnya.
Di sisi lain, setiap tahunnya selalu ada PNS yang dipecat karena terlibat berbagai permasalahan, selain yang dipecat setiap tahun 400 PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sukabumi pensiun atau habis masa kerjanya.
Bahkan dari data pihaknya dari 2013 sampai 2015 sedikitnya akan ada 1.500 PNS yang akan pensiun dan saat ini jumlah PNS yang ada sebanyak 15.250 orang