REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memblokir 129 situs toko obat yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal dan palsu berdasarkan Operasi Pangea VI 18-25 Juni 2013 lalu.
"129 situs tersebut akan diblokir. Kami sudah mengajukan usulan kepada Kominfo untuk memblokir website tersebut," ujar Kepala BPOM Lucky S. Slamet pada konferensi pers 'Operasi Pangea VI' di kantor BPOM Jumat (28/6).
Operasi Pangea adalah aksi internasional yang menyasar penjualan produk obat ilegal termasuk obat palsu secara online. Operasi Pangea serempak dilakukan di beberapa negara dikoordinir International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
Keikutsertaan Indonesia dalam operasi ini adalah kali ketiga sejak operasi itu digelar sejak lima tahun yang lalu. Operasi Pangea VI dilaksanakan di lima wilayah Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Batam.
Dari hasil Operasi Pangea VI melalui pemeriksaan terhadap 20 sarana, selain ditemukan ratusan situs toko obat ilegal, BPOM juga berhasil menyita 721 item atau 292.535 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen makanan ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 5,5 miliar.
"Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, penyitaan terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan disamping itu akan memproses pro-justicia 14 kasus," ujarnya.
Dibandingkan dengan Operasi Pangea IV tahun 2011 dan Operasi Pangea V tahun 2012, pada Operasi Pangea VI tahun 2013 ini, Lucky menuturkan, mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Pada Operasi Pangea IV 2011 ditemukan 30 situs dan disita 57 item produk obat ilegal dengan nilai ekonomi Rp 82.000.000 dan pada Operasi Pangea V 2012 ditemukan 83 situs dan 66 item obat ilegal ditemukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 150 juta.
Menurut Lucky cendrung meningkatnya hasil Operasi Pangea tersebut disebabkan karena supply (penawaran) dan penggunaan situs online yang juga meningkat. Di lain pihak, upaya pengawasan BPOM yang juga semakin meningkat.
"Karena semakin gencarnya BPOM untuk mengungkap, sehingga lebih banyak situs toko obat ilegal yang dtemukan BPOM," katanya.
Lebih lanjut Lucky mengimbau kepada masyarakat aga tidak mudah tergiur dengan produk obat, kosmetik, atau suplemen ilegal yang dijual secara online.
Ia menyarankan agar sebelum membeli terlebih dahulu memeriksa apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan bukan produk yang harus sesuai resep dokter.
"Kalau dibilang sudah ada izin BPOM jangan langsung percaya, tanyakan kembali dan cek notofikasinya," kata Lucky.