Senin 01 Jul 2013 16:01 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Buol

Red: Taufik Rachman
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.

"Penyidik (KPK) menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bawah TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Totok disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johan mengatakan mantan Direktur PT HIP cabang Sulawesi Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha sejak Jumat (28/6).

Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement