Senin 01 Jul 2013 19:40 WIB

Kajati DKI Jakarta Bantah Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah pada penanganan pajak PT Master Steel. 

"Soal materi saya tidak di-feeding.  Tapi dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7).

Didiek diperiksa tim penyidik sekitar empat jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.30 WIB. Kemudian ia menghadiri acara seminar Hari Bhakti Adhyaksa di Hotel Century Park, Jakarta.

Namun Didiek mengaku tidak dilakukan pemeriksaan dalam suatu kasus di KPK, melainkan hanya untuk melakukan koordinasi dengan KPK. "Jadi pemanggilan tadi untuk koordinasi dengan KPK," kata Didiek.

Ia menjelaskan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menangani kasus pajak perusahaan yang bergerak di bidang perbajaan ini. Maka itu, pihaknya melakukan koordinasi dalam penyelesaian kasus pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan ini.

"kami koordinasi, kalau KPK di (unsur) gratifikasinya," jelasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dari dua orang penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Tersangka terakhir yaitu Direktur Keuangan PT Master Steel, Diah Soembedi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement