Senin 01 Jul 2013 20:50 WIB

BNN Musnahkan 13,4 Kg Sabu

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 13,4 kilogram sabu atau setara dengan jumlah sabu yang bisa dikonsumsi oleh 54.639 orang jika beredar di pasaran.

"Artinya pemusnahan ini menyelamatkan 54.639 orang anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Jakarta, Senin (1/7). Dia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengembangan kasus setelah tertangkapnya tersangka S di Jalan Pemuda, Medan, Sumatra Utara karena kedapatan memiliki 21 gram sabu pada 29 Mei 2013.

Dari penangkapan S, petugas selanjutnya mengamankan tersangka YHS, M, ALS dan T di sebuah ruko di Jalan Kolonel Sugiono, Medan. "Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6.582,3 gram sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 178,4 gram," katanya. Dia menambahkan, selain narkotika, barang bukti lainnya yang disita adalah dua unit mobil mewah dan uang tunai.

Sementara kasus kedua, pada 14 Juni 2013, petugas BNN mengamankan dua tersangka IS dan JS dengan barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa IS akan mengirim sabu. "Di jalan, mobil IS berhenti dan menghampiri mobil JS dengan membawa ember plastik dan memasukkannya ke dalam mobil tersebut," katanya.

Petugas BNN yang menggeledah mobil kedua tersangka berhasil menemukan ember plastik yang disembunyikan di mobil JS. Di dalam ember tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6.912,72 gram. Dari penyidikan, sabu tersebut ternyata berasal dari Malaysia dan akan diberikan kepada seseorang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement