REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (2/7). Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan lewat mekanisme voting.
Dari sembilan fraksi di DPR, tiga fraksi menyatakan menolak RUU Ormas disahkan. Berikut hasil pemungutan suaranya,
Menyetujui RUU Ormas disahkan
1. Fraksi Partai Demokrat 107 suara
2. Fraksi Partai Golkar 75 suara
3. Fraksi PDI Perjuangan 62 suara
4. Fraksi PKS 35 suara
5. Fraksi PPP 22 suara
6. Fraksi PKB 10 suara
Total anggota DPR yang menyetujui : 311 orang
Sementara tiga fraksi lainnya bersikap menolak:
1. Fraksi PAN 26 suara
2. Fraksi Partai Gerindra 18 suara
3. Fraksi Partai Hanura 6 suara
Total yang menolak : 50 orang
"Dengan begitu RUU Ormas diputuskan untuk disahkan sebagai undang-undang," kata pimpinan sidang, Taufik Kurniawan.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Kemendagri siap melaksanakan dan melakukan sosialisasi UU Ormas ke seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kepada ormas yang masih bersikukuh menolak disahkannya RUU tersebut.