REPUBLIKA.CO.ID,KPU Yogya di PTUN-Kan
YOGYAKARTA - Pemilihan umum belum juga digelar, namun sengketa Pemilu sudah terjadi. Di Kota Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh DPC PDIP setempat, Rabu (3/7).
Pengajuan gugatan PTUN oleh partai berlambang Banteng ini dilakukan karena salah satu calon legislatif partai tersebut tidak diloloskan oleh KPU menjadi dalam daftar calon legislatif sementara (DCS).
Anggota tim advokasi DPC PDIP Kota Yogyakarta yang juga anggota DPRD setempat, Fokki adianto mengatakan, salah satu calon anggota legislatifnya bernama Subagyo tidak diloloskan KPU. "Syarat sudah kami penuhi, tetapi tidak dinyatakan lolos, sehingga kami terpaksa menggugat KPU," ujarnya.
Subagyo dicoret karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu masa bebas dari tahanan belum mencapai minimal lima tahun. Namun kata dia, , KPU Kota Yogyakarta tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan DCS, tetapi hanya menyampaikan berita acara hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif yang didalamnya telah mencoret nama Subagyo.
PDIP, lanjut Fokki, tidak akan mengganti Subagyo dengan bakal calon lain, karena pengajuan Subagyo yang juga Komandan Satuan Tugas PDIP tersebut telah ditetapkan oleh pusat. "Target kami dengan pengajuan gugatan ini adalah nama Subagyo dapat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2014," jelasnya.