Rabu 03 Jul 2013 16:00 WIB

Bacaleg Dicoret PDIP PTUN-kan KPUD Yogyakarta

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Logo PDIP (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Logo PDIP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KPU Yogya di PTUN-Kan

YOGYAKARTA - Pemilihan umum belum juga digelar, namun sengketa Pemilu sudah terjadi. Di Kota Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh DPC PDIP setempat, Rabu (3/7).

Pengajuan gugatan PTUN oleh partai berlambang Banteng ini dilakukan karena salah satu calon legislatif partai tersebut tidak diloloskan oleh KPU menjadi dalam daftar  calon legislatif sementara (DCS).

Anggota tim advokasi DPC PDIP Kota Yogyakarta yang juga anggota DPRD setempat, Fokki adianto mengatakan, salah satu calon anggota legislatifnya bernama Subagyo tidak diloloskan KPU. "Syarat sudah kami penuhi, tetapi tidak dinyatakan lolos, sehingga kami terpaksa menggugat KPU," ujarnya.

Subagyo dicoret karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu masa bebas dari tahanan belum mencapai minimal lima tahun. Namun kata dia, , KPU Kota Yogyakarta tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan DCS, tetapi hanya menyampaikan berita acara hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif yang didalamnya telah mencoret nama Subagyo.

    

PDIP, lanjut Fokki, tidak akan mengganti Subagyo dengan bakal calon lain, karena pengajuan Subagyo yang juga Komandan Satuan Tugas PDIP tersebut telah ditetapkan oleh pusat. "Target kami dengan pengajuan gugatan ini adalah nama Subagyo dapat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2014," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement