Kamis 04 Jul 2013 03:56 WIB

Ahok: Gaji Juru Parkir Layak Rp 4 Juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok menilai, keberadaan juru parkir (jukir) layak diberi gaji sebesar Rp 4 juta. Pemberian gaji didasari untuk menghindari aksi kejahatan para jukir yang sebagian memiliki latar belakang mantan preman. "Kita akan memberi gaji kepada juru parkir yang sebagian di antaranya merupakan mantan preman," ujar Basuki, di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.

Basuki mengatakan, pemberian gaji tersebut untuk menghindari aksi kejahatan para juru parkir yang notabene memiliki latar belakang mantan preman. Sebab, kemungkinan besar gaya premanisme masih diterapkan saat bertugas sebagai juru parkir. "Mereka mesti dikasih gaji yang layak daripada nilep-nilep, mungkin saja lebih dari 4 juta yang ditilep," kata Basuki.

Untuk merealisasikan rencananya itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI akan menggelar tender investasi sistem parkir di ibu kota. "Lelang investasi sistem parkir di ibu kota ini menggunakan mesin dengan juru parkir dan dilengkapi CCTV di areal parkir on street," tuturnya.

Pemprov DKI, katanya, akan meminta revenue sharing (bagi hasil) minimal 30 persen dari pemenang tender investasi. Sedangkan, 70 persen pendapatan parkir yang diterima  dimanfaatkan untuk operasional. "Nah jukir kami yang dapat sharing 30 persen ini bisa gaji yang layak. Ya, kalau menurut saya Rp 3-4 juta. Sopir Transjakarta saja sudah Rp 7 juta lebih," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement