REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak bisa mengungkap laporan masyarakat tentang daftar calon sementara (DCS) sebelum diverifikasi oleh partai politik. "Laporan dari masyarakat harus diverifikasi dan dipastikan dulu kebenarnnya oleh parpol. Tidak semua aduan langsung menggugurkan calon tersebut," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro, Kamis (4/7).
Karena aduan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan status hukum atau masalah moral. Dalam hukum positif, dugaan menyangkut kedua hal itu harus dibuktikan lebih dahulu. Sementara menyangkut dugaan yang terkait persyaratan administrasi, bisa saja terjadi karena kekurangcermatan dari caleg bersangkutan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan aduan masyarakat sepenuhnya benar. Karena pemilu merupakan kontestasi dan persaingan. "Kontestasi sudah dimulai sebelum pemungutan suara berlangsung. Bisa saja terjadi upaya pembunuhan karakter," ujarnya.
Dengan disampaikannya kepada parpol, aduan tersebut bisa dijadikan dorongan bagi mereka untuk mengoreksi dan memastikan wakil yang akan ditetapkan. Yaitu, bahwa caleg itu memang laik diusung. Parpol punya kesempatan untuk mengganti calon yang dilaporkan bila aduan masyarakat terbukti benar.