REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Para terdakwa penyerang Lapas Klas 2B Sleman Yogyakarta kembali meminta maaf kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (5/7). Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik menghampiri saksi untuk bersalaman dan berpelukan.
Saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer kali ini adalah mantan Kalapas Cebongan, Sukamto Harto. Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito, mempersilakan para terdakwa meminta maaf usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Sukamto, mengaku heran Kopassus telah melakukan penyerangan di lapas. Lantaran, menurutnya selama ini pihak lapas tidak pernah mempunyai masalah dengan Kopassus.
Sukamto menambahkan, penyerangan dari Kopassus baru terjadi pertama kali. Ia menambahkan, tahanan titipan Polda secara sah dititipkan di Lapas Cebongan. "Ada apa dengan Kopassus? Kami tidak pernah ada masalah dengan mereka?" katanya.