REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta salah satu provinsi yang belum memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur peredaran minuman keras.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan belum mengetahui perda tersebut. Dia masih harus menunggu instruksi gubernur terkait aturan jual beli minuman keras.
"Kita ikuti saja peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata wakil gubernur yang biasa dipanggil Ahok di Balai Kota, Jumat (5/7).
Mantan Bupati Bangka Belitung tersebut belum dapat berbicara banyak. "Saya tidak tahu, coba tanya pak gubernur," ujarnya.
Ketika dimintai penjelasan tentang perda miras, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menjawab hal yang sama. Dia belum dapat berkomentar apapun. "Belum tahu," ujarnya.
Padahal sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak Pemprov DKI untuk segera membuat perda miras tersebut. Minuman keras yang diperbolehkan dijual bebas hanya yang berkadar alkohol lima persen.
Tetapi jika miras dapat dengan mudah dibeli oleh anak di bawah umur dampaknya sangat berbahaya untuk mereka. "Sebaiknya gubernur segera ajukan Raperda terkait miras tersebut secepatnya," kata Ahok.