REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan dibatalkanya Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu oleh Mahkamah Agung (MA), maka sejumlah daerah yang tidak memiliki perda miras mengalami kekosongan aturan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, sebenarnya pembatalan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tidak membatalkan perda miras. Daerah-daerah yang memiliki perda miras bisa menggunakan perda tersebut untuk mengatur masalah miras.
"Namun daerah-daerah yang tidak memiliki perda miras ini yang mengalami kevakuman aturan soal miras. Makanya untuk mengisi kekosongan peraturan soal miras DPR mempercepat penggodokan RUU Miras," kata Ahmad di Jakarta, Jumat, (5/7).
RUU Miras, ujar Ahmad, sudah diusulkan untuk dibahas sejak dulu oleh PPP. Namun dalam penggodokannya memang cukup lama sebab sempat ada wacana terkait untuk membuat undang-undang ini lebih luas menjadi undang-undang tentang makanan dan obat-obatan seperti di Amerika.
Dalam undang-undang tersebut juga telah mencakup pengaturan soal miras. Namun, kata Ahmad, ternyata kalau mau membuat undang-undang tentang makanan dan obat-obatan jangkauan terlalu luas malah tidak fokus. Akhirnya kembali lagi hanya menggodok RUU Miras.
Saat ini, ujar Ahmad, RUU Miras drafnya masih dibahas di Baleg. Nanti seusai dibahas di Baleg, RUU Miras akan diberikan kepada pemerintah untuk diberikan tambahan atau mungkin usulan.