REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim memiliki data terkait Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menerima dana dari lembaga asing dengan tujuan tertentu. Bahkan ada LSM atau ormas yang juga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita sudah punya data siapa saja yang menerima dana dari lembaga asing, ada juga yang jadi tempat pencucian uang," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnizar Moenek, yang dihubungi Republika, Ahad (7/7).
Donny menjelaskan Kemendagri memiliki data tersebut untuk ditindaklanjuti. Apalagi RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi Undang Undang (UU) oleh DPR pada Selasa (2/7) lalu.
Namun begitu, ia enggan mengungkapkan data terkait jumlah LSM atau ormas yang menerima dana dari lembaga asing maupun yang menjadi tempat penampungan dari TPPU.
Menurut dia, data tersebut masih harus diverifikasi lagi. Secara umum, ia melanjutkan, setiap ormas atau LSM wajib memberitahukan kepada pemerintah mengenai sumber dana, kepentingan dan mekanisme pemberian dana asing tersebut.
Selain itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban dari penerimaan dana asing ini juga harus dipublikasikan. Ia menilai ormas atau LSM yang menerima dana asing harus dipertanyakan kepentingannya apakah juga memiliki komitmen kebangsaan dalam negeri yang tinggi.
Ia mengkhawatirkan ormas atau LSM yang menerima dana asing memiliki kepentingan tertentu untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau tujuannya malah untuk dekonstruksi (menghancurkan) negara, apa itu yang artinya kebebasan berserikat? Inilah yang kita harus lihat kepentingannya," katanya menjelaskan.
Saat ditanya mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menerima dana asing, menurutnya setiap LSM atau ormas harus tetap memiliki kewajiban untuk mempublikasikan audit keuangannya. "Apakah ICW sudah melaporkan ke Kemendagri, nanti akan kita cek lagi," katanya menegaskan.