Senin 08 Jul 2013 22:45 WIB

'Selama Ramadhan, Tidak Boleh ada Panggung Hiburan'

panggung dangdut
Foto: fotografer.net
panggung dangdut

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, mengeluarkan kebijakan berupa larangan panggung hiburan selama bulan suci Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan, tidak boleh ada panggung hiburan di Kota Tangerang Selatan," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Tangerang, Senin.

Airin mengatakan, kebijakan larangan adanya panggung hiburan baik di dalam ruang maupun luar ruangan telah di sosialisasikan kepada seluruh pihak swasta yang biasanya menyelenggarakan acara.

Adanya kebijakan, sebagai bentuk antisipasi terhadap kericuhan yang dapat menimbulkan gangguan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkot Tangerang Selatan pun telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepolisian serta semua pihak sebelum dikeluarkannya keputusan itu.

"Kami telah bermusyawarah dengan MUI dan kepolisian. Maka, dikeluarkan putusan tersebut selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Alasan lainnya, kata Airin, karena panggung hiburan seperti musik kerap kali dilaksanakan setelah shalat Maghrib atau ketika tarawih. AKibatnya, masyarakat khususnya remaja lebih menghadiri acara tersebut dibandingkan menjalankan shalat tarawih.

Kemudian, para remaja yang datang pun menjadikan ajang tersebut dalam hal negatif. "Banyak pertimbangan, maka kami keluarkan kebijakan ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement