REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan pemberdayaan sebagai corporate social responsibility (CSR) kepada 51 lembaga, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun KPK membantah pemberian bantuan ini dalam bentuk uang.
"Pemberdayaan terhadap masyarakat termasuk kepada NGO (non-government organization) dalam konteks bukan bantuan dalam bentuk uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (8/7).
Johan menambahkan, bantuan pemberdayaan ini dalam bentuk melakukan kegiatan bersama dengan para lembaga penerima bantuan. Ia menyontohkan program pemberdayaan ini dalam bentuk pendidikan dan kampanye anti-korupsi kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga membantah pernah memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada LSM ICW. Uang sebesar Rp 400 juta merupakan uang saweran yang dikumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK.
"Pengumpulnya kan termasuk ICW. Sedianya akan dihibahkan kepada KPK, tapi masih dibahas," paparnya.