Kamis 11 Jul 2013 16:33 WIB

Mabes Polri Tindak Tiga Pamen Bermasalah

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Markas Besar (Mabes) Polri  menindak tiga perwira menengahnya.  Dua diantaranya telah ditetapkan hukuman dan satu lainnya masih diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

 

Masih ingat dua pamen yang kedapatan hendak melalukan suap demi naik jabatan ke Bareskrim Polri bulan lalu ?. Kedua polisi tersebut AKBP ES dan Kompol JAP, sudah ditetapkan menerima sanksi dari masing-masing Polda tempat mereka bertugas.

 

ES yang diduga sebagai aktor utama dari perbuatan pada Jumat (21/6) lalu ini akhirnya harus merelakan dirinya mengalami penundaan kenaikan pangkat dari AKBP ke Kombes. Padahal, kuat dugaan kedataangan dia bersama JAP ke Bareskrim Polri ialah bertujuan untuk mencoba memberikan suap Rp 200 juta demi naik jabatan ke pangkat Kombes.

 

“Ini adalah sanksi disiplin yang diberikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polda Jawa Tengah, tempat dia bertugas,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Suhardi Alius di Jakarta Kamis (11/7).

 

Selanjutnya teman duet ES saat hendak mencoba melakukan suap, JAP. Kompol yang bertugas di Polda Metro Jaya ini terpaksa harus menerima penurunan pangkat serta pemutasian, “Sekarang dia ada di biro perencanaan,” ujar Ronny.

 

Ketiga, adalah Kompol AD yang dikatakan Ronny akan menerima sanksi tegas dari Mabes Polri. AD yang pada Kamis (4/7) lalu masuk ke lantai 6 gedung Badan Narkotikan Nasioal (BNN) diduga kuat melakukan pencurian dokumen penting  milik lembaga antinarkotika ini.

 

“Setelah tim khusus Dirpideksus melakukan penelusuran tiga hari terakhir terkait masalah ini, ada yang tidak benar dari keterangan AD,” ujar Ronny.

 

Jenderal bintang dua ini mengatakan, tim khusus yang diterjunkan Polri ke BNN untuk menyelidiki aksi AD ini sudah mengungkapkan hasil temuannya. Dia mengungkapkan, segala yang AD lakukan saat itu kini cukup untuk menggiring pamen melati satu ini untuk menerima sanksi, baik secara etika maupun pidana.

 

“Dia sudah resmi diserahkan ke Propam untuk diproses, sanksinya menunggu pemeriksaan apakah akan ditambah hukumana pidana (karena mencuri dokumen) atau tidak,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement