REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengimbau pihak sekolah terlebih tingkat SD dan SMP untuk melarang siswanya membawa kendaraan bermotor karena dinilai belum cakap mengemudikan motor, dan melanggar peraturan.
"Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Kota Madiun untuk melarang anak didiknya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Sebab, hal itu sangat berbahaya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Kasiani, Kamis.
Menurut dia, pengiriman surat tersebut sebagai langkah pencegahan atas terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaktahuan penggguna jalan. Dalam hal ini, anak-anak usia SD dan SMP di Kota Madiun telah sering terlihat mengendarai sepeda motor sendiri untuk menuju sekolahnya.
Bahkan, lanjutnya, mereka tidak segan-segan melintas di depan petugas, padahal hampir pasti mereka belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Para anak-anak tersebut belum cakap dan belum teruji dalam mengendarai sepeda motor. Dari segi peraturan juga belum mengizinkan. Misalnya soal SIM, yang baru bisa diterbitkan kalau pemohonnya telah berusia 17 tahun. Kalau siswa SD dan SMP tergolong usia belum boleh memiliki SIM," terang AKP Kasiani.
Di samping mengimbau lewat sekolah, polisi juga akan memberikan sanksi tegas kepada anak-anak yang tetap mengendarai motor atau mobil.
"Kami akan menilangnya. Selain itu, orang tua juga diminta tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, untuk mengemudikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Sesuai data, cukup banyak kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Madiun dengan melibatkan anak-anak sekolah, baik sebagai korban maupun pelakunya.