REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan mengaku tak menyangka
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Emir Moeis akan ditahan pada pemeriksaan pertama dengan tuduhan terkait korupsi pengadaaan PLTU, Tarahan, Lampung. Biasanya penahanan itu dilakukan pada pemeriksaan kedua atau ketiga.
"Ini baru pemeriksaan pertama langsung ditahan. Rasanya ada yang agak aneh," kata Trimedya di Jakarta, Kamis, (11/7).
PDIP, ujar Trimedya, sejak awal sudah memberikan bantuan hukum hingga sekarang. "Kami juga terus-menerus memberikan pendampingan. Ia juga sudah didampingi pengacaranya, Yanuar," ujarnya.
Emir sendiri, kata Trimedya, cukup kooperatif terhadap KPK. Ia selalu bersedia dilakukan pemeriksaan.
Menurut Trimedya, kasus Emir seakan dipaksakan. Jadi ada FBI yang menganggap Emir menerima dana suap dari perusahaan asing yang menang tender poyek PLTU, Tarahan, Lampung. "Jadi FBI ini memberi tahu KPK, lalu KPK yang memproses," katanya.
"KPK menggunakan hasil investigasi FBI untuk menangkap Emir. Ini urusan yang aneh," kata Trimedya. Meski demikian, terang Trimedya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Harapannya, KPK melakukan proses hukum secara profesioanal dan proporsional," terangnya.