REPUBLIKA.CO.ID,
BEKASI -- Poniman, 44 tahun, seorang kurir narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk petugas Polsek Bekasi **Barat **di wilayah Kota Bekasi.
"Poniman alias Man merupakan kurir dari seorang bandar yang hingga kini sedang diburu pihak kepolisian. Poniman ditangkap setelah dijebak anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli melalui transaksi telepon seluler," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bekasi *Barat**, Iptu Aba Wahid Key di Bekasi, Jumat (12/7).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 1 gram sesuai dengan perjanjian antara pelaku dan petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. " Sabu 1 gram itu dijual pelaku seharga Rp 3 juta," katanya. Pria warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara kepada petugas mengaku sudah sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
"Sudah sering dia edarkan sabu dan dari pengakuannya lebih dari 10 kali. Tapi, dia hanya kurir dan kami sendiri masih memburu bandarnya," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Poniman harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bekasi Kota dan terancam Pasal 114 uu no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.