REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan berdasarkan hasil rapat pleno hasil verifikasi administrasi faktual tahap dua hanya empat bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang memenuhi syarat.
Sehingga ada satu pasangan tidak memenuhi syarat dukungan dari partai politik yaitu Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.
"Rapat pleno sudah selesai tadi malam. Dari lima pasangan balon hanya empat yang memenuhi syarat, ada satu balon tidak memenuhi dukungan parpol yaitu pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto," Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain kepada Republika, Ahad (14/7).
Sebelumnya pasangan Ahmad–Gatot diusung 22 partai non parlemen dan partai Hanura. Namun pada saat penyerahan kelengkapan berkas Sabtu, 22 Juni 2013 Partai Hanura mengalihkan dukungan kepada pasangan Harry Mulya Zein–Iskandar Zulkarnaen.
Menurut dia, KPU Kota Tangerang melakukan klarifikasi kepada DPP Hanura dan DPC Partai Hanura Kota Tangerang terkait dukungan tersebut. Dari keterangan DPC dikatakan menarik dukungan dari pasangan Ahmad–Gatot dan beralih mendukung Harry–Iskandar.
Pada Sabtu (13/7) malam saat sedang berlangsung rapat pleno ada surat datang dari DPP Partai Hanura.amun, dalam surat tersebut berisi keterangan tidak mendukung kepada salah satu balon yang diusung.
Tapi dalam surat tersebut DPP menyatakan semua keputusan diserahkan kepada KPU Kota Tangerang sesuai peraturan KPU. "Dalam verifikasi surat tersebut, hasil semua itu menguatkan kepada dukungan Harry Mulya Zein," ujarnya.
Sementara untuk pasangan lainnya yaitu Abdul Syukur dan Hilmi Fuad (Golkar – PKS), Dedi Gumelar dan Suratno Abubakar (PDIP-PAN), Arief R Wismansyah dan Sachrudin (Demokrat, PKB, Gerindra), Harry Mulya Zein dan Iskandar Zulkarnaen (PPP, PKNU, Hanura) dikatakan memenuhi syarat.
Syafril mengatakan untuk Sachrudin balon wakil wali kota terkait surat pengunduran diri sebagai Camat Pinang sudah ada. Hanya saja, terkait peraturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menurutnya itu diluar KPU.
Dia mengatakan dari segi peraturan KPU sudah selesai karena ada dua PNS yaitu Sachrudin dan Harry Mulya Zein (Sekretaris Daerah) yang harus mendapat izin dari atasan. Tapi ada laporan dari masyarakat kepada KPU dan Panwaslu terkait surat pengunduran diri mereka.
"Saat penelitian kemarin 30 Juni – 13 Juli 2013 berkoordinasi dengan BKPP, kita sudah melayangkan surat terkait keputusan tersebut. Tapi belum mendapat jawaban hingga 13 Juli," paparnya.
Sehingga KPU menunggu keputusan hingga sebelum 23 Juli merupakan batas penetapan balon untuk Sachrudin dan Harry Mulya Zein terkait surat pengunduran diri mereka. Apabila tidak ada izin dari atasan mereka yaitu Wali Kota Tangerang maka tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, untuk laporan harta kekayaan semua pasangan balon masih menunggu pemeriksaan dari KPK. Sehingga nanti pada 23 Juli setelah menetapkan KPU akan berkoordinasi dengan KPK untuk memberikan keterangan pasangan mana yang memenuhi syarat.
Saat ini, tahapan pemilukada memasuki jadwal pemeriksaan kesehatan bagi keempat balon yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yaitu dari 14–20 Juli 2013.