REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kota Tangerang kemungkinan bakal tanpa tim pemantau independen.
Sampai saat ini Jumat (19/4) yang merupakan hari terakhir pendaftaran belum ada pihak manapun yang mendaftar. Padahal pendaftaran untuk tim pemantau independen sudah dibuka sejak 15 April hingga 19 April 2013 Pukul 16.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Syafril Elain menuturkan pihaknya sudah berupaya untuk mensosialisasikan mengenai pendaftaran tim pemantau indedependen melalui media lokal maupun pengumuman lainnya.
“Sejak dibuka tanggal 15 lalu hingga sekarang hari terakhir belum ada yang mendaftar,” katanya kepada Republika, Jumat (19/4).
Menurut dia keberadaan tim pemantau independen mengacu pada Peraturan KPU No.64 tahun 2009 yaitu tentang Pemantau dan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Syafril memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim pemantau independen, selain tentunya harus bersifat independen juga harus mempunyai sumber dana yang jelas.
Apabila LSM harus punya akte yang jelas juga harus memiliki kantor sekretariat dan harus memiliki susunan kepengurusan anggota. Selain itu, mereka harus mampu memantau ke seluruh wilayah pemilihan apakah itu kecamatan maupun setiap kelurahan. “Untuk jumlah orangnya tergantung mereka,” ucapnya.