Jumat 19 Jul 2013 01:32 WIB

Seratus PNS Biak Tuntut Kenaikan Uang Lauk Pauk

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Seratusan orang pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (18/7), mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menuntut kenaikan pembayaran uang lauk pauk sebesar Rp25 ribu per hari.

Ani Faidiban, juru bicara PNS Biak mengatakan, tuntutan pembayaran uang lauk pauk sebesar Rp 25 ribu per hari sudah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Bupati Biak Nomor 39/2013 Pasal 3.

"Kami datang ke BPKAD untuk menanyakan realisasi kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu per hari," kata Ani di hadapan Kepala BPKAD Frengki Korwa.

Frengki mengakui ada kenaikan uang lauk pauk menjadi Rp25 ribu/hari, dan ini merupakan kewenangan Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah.

Menurut dia, BPKAD tidak bisa mencairkan permintaan PNS karena anggaran untuk membayarnya tidak tersedia dalam dokumen anggaran APBD 2013, karena aturan baru itu dikeluarkan April sementara pengesahan anggaran pada Januari.

"Saya sarankan masalah ini ditanyakan kembali kepada TAPD dan Bagian Hukum yang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39/2013, untuk meminta pembayannya yang selama ini belum bisa diakomodasi," kata Frengki.

Ia menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu bagi sekitar 5.000-an PNS mencapai Rp 20 miliar. "Masalahnya, dana tersebut tidak tertuang dalam APBD induk 2013," katanya.

Tugas BPKAD, kata Frengki, membayarkan uang hak PNS sepanjang telah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran APBD sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Setelah mendengarkan penjelasan Kepala BPKAD, seratusan PNS itu membubarkan diri kembali menuju kantor bupati di Jalan Majapahit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement