Jumat 19 Jul 2013 18:58 WIB

Usai Bentrokan, Tiga Anggota FPI Jadi Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Logo FPI
Logo FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bentrokan antara masyarakat Sukarejo dan Patean, Kendal, Jawa Tengah (Jateng) dengan massa Front Pembela Islam (FPI) pada Kamis (18/7) masih dalam penyelidikan polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari empat puluh anggota FPI, akhirnya tiga di antara mereka dijadikan tersangka. Sonny Haryono, anggota FPI Jateng dijadikan tersangka oleh polisi atas dugaan pembunuhan. Pada bentrokan kemarin, Sonny menyebabakan seorang ibu terluka hingga tewas.

 

Korban atas nama Trimunarti, warga Kendal harus meregang nyawa setelah motor yang ditunggangi bersama anaknya, ditabrak Sonny. Mobil yang Sonny kendarai juga menabrak satu motor lainnya hingga menyebabkan dua penunggangnya terluka parah.

 

"Jadi dia sedang konvoi di bunderan Sukerejo dengan mobil yang ia bawa bersama massa FPI lainnya, dia menabrak warga, polisi juga ada yang tertabrak. Di dalam mobil itu ada anggota FPI juga, Ahmad dan Saipudin, keduanya pun diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Poli Kombes Agus Rianto di Jakarta Jumat (19/7).

 

Agus melanjutkan, akibat perbuatan oknum FPI ini, ratusan warga yang berada di sekitar lokasi terbakar amarahnya. Bentrok pun tak terelakan, kericuhan sejak siang hari ini kemudian semakin menjadi-jadi. Hingga akhirnya polisi bisa memisahkan para perusuh di bulan suci Ramadhan ini.

 

Usai bentrokan, polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota FPI yang diduga sebagai pemicu terjadinya pertikaian. Berpucuk-pucuk senjata tajam disita dari tangan anggota FPI.

Atas perkara ini, dua menjadi tersangka. Mereka adalah BA dan SY yang dianggap sebagai penyedia senjata tajam dan kepada mereka penyidikan masih terus dilakukan.

 

"Proses hukum masih terus berlangsung, kami harap warga Kendal dan massa FPI dapat menahan diri hingga kasus ini selesai ditangani," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement