REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu segera menertibkan baliho atau spanduk bergambar calon anggota legislatif yang dipasang di lingkungan masjid atau rumah ibadah lainnya.
"Aturannya sudah jelas, dan kami akan pantau kemudian melepas baliho itu," kata Kasat Pol PP Kota Palu, Dahyar Muhammad, di Palu, Jumat (19/7).
Saat ini banyak terdapat baliho atau spanduk bergambar foto caleg terpampang di pagar-pagar masjid di Kota Palu. Spanduk itu selain terpampang gambar caleg juga berisi imbauan dan ajakan untuk memilih pada Pemilu legislatif 2014.
Dahyar mengatakan baliho atau sepanduk caleg dilarang dipasang di lingkungan tempat ibadah, sekolah atau fasilitas pemerintah. "Ini harusnya sudah dipahami oleh caleg yang bersangkutan," katanya.
Beberapa waktu sebelumnya petugas Satpol PP Kota Palu juga mencabuti baliho, spanduk caleg serta atribut partai politik yang dipasang di pohon. Selain telah dilarang, pemasangan atribut parpol di pohon tersebut juga mengganggu keindahan kota.
Dia juga mengimbau kepada para caleg atau tim suksesnya agar tertib melakukan sosialisasi menjelang Pemilu legislatif. "Boleh saja pasang baliho, yang penting tidak melanggar aturan," ujar Dahyar.
Sebelumnya, seorang warga Palu bernama Radit mengatakan caleg seharusnya telah memahami tata cara berkampanye atau melakukan sosialisasi. "Caleg harus bisa memberi contoh positif kepada masyarakat, seperti tidak pasang poster di pohon atau di masjid," katanya.