REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Novel Baswedan, mengungkapkan adanya salah satu kuasa hukum terdakwa Djoko Susilo yang mendekati sejumlah saksi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan kalau memang terbukti, pengacara tersebut bisa dicabut ijinnya karena melanggar kode etik.
"Kalau terbukti, sanksi berat ya diberhentikan, kalau ijinnya sudah dicabut itu yang terberat. Kalau sampai surat izinnya sudah dicabut, saya kira reputasi pengacara itu akan rusak dan jatuh," kata Muzakir kepada Republika, Ahad (21/7).
Muzakir menjelaskan pada prinsipnya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan persidangan, tidak boleh dipengaruhi siapapun.
Alasan pertama karena saksi akan disumpah atas keterangannya dan alasan kedua saksi akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dialami, dilihat dan didengarnya sendiri.
Pihak yang mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak netral dan mengubah keterangannya merupakan bagian dari penyesatan dalam proses peradilan.
Pasalnya, dengan keterangan yang direkayasa saksi, membuat proses persidangan jadi berbelok dari jalur yang sesuai dari proses penyidikan di KPK.
Menurutnya, KPK pun dapat melakukan tindak pidana terhadap pengacara tersebut, karena selain melanggar kode etik juga melanggar hukum. Pihak yang berupaya mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu, lanjutnya, sudah diatur dalam kaidah hukum.