Kamis 25 Jul 2013 21:53 WIB

Soekarwo Tolak Terlibat Persidangan

Rep: Andi Ikhbal / Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: lensaindonesia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (Karsa) menolak terlibat dalam proses persidangan sebagai pihak tergugat intervensi. Kedatangannya saat ini hanya untuk memenuhi panggilan PTUN.

Trimoeldja Soerjadi selaku pengacara pasangan tersebut mengatakan, pihaknya memang mendapat tawaran PTUN untuk terlibat sebagai pihak ketiga. Namun, dia menolak hal tersebut tanpa memberikan alasan. "Nanti alasannya akan kami publikasikan, tidak sekarang," kata Trimoeldja kepada Republika, Kamis (25/7).

Ketua Majelis Sidang PTUN, Tri Cahya Indra Permana mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak mereka. Meski tidak memberikan alasan, dia menambahkan, itu tidak menjadi soal.

Kemudian, alasan PTUN memanggil perwakilan Karsa, karena dalam gugatan pihak Khofifah tercantum nama pasangan tersebut. Selain itu, ada juga Bambang DH-Said Abdullah dan Egi Sudjana-M Sihat. "Namun Bambang tidak mengirimkan utusannya, dan Eggi masih belum menetapkan terlibat atau tidak," ujar Indra.

Dia mengatakan, berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pihaknya harus tetap memanggil pihak yang namanya tercantum dalam berkas gugatan. Sebab, bila putusan nanti membatalkan SK KPU, dikhawatirkan berdampak pada mereka.

Dia menjelaskan, bila mereka ikut serta sebagai pihak ketiga, atau tergugat intervensi, maka masih bisa dilakukan upaya hukum. Berbeda halnya jika mereka tidak terlibat, sehingga keputusan PTUN nanti tidak bisa diganggu gugat. "Jadi tidak ada putusan sela nantinya dari mereka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement