REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (Karsa) menolak terlibat dalam proses persidangan sebagai pihak tergugat intervensi. Kedatangannya saat ini hanya untuk memenuhi panggilan PTUN.
Trimoeldja Soerjadi selaku pengacara pasangan tersebut mengatakan, pihaknya memang mendapat tawaran PTUN untuk terlibat sebagai pihak ketiga. Namun, dia menolak hal tersebut tanpa memberikan alasan. "Nanti alasannya akan kami publikasikan, tidak sekarang," kata Trimoeldja kepada Republika, Kamis (25/7).
Ketua Majelis Sidang PTUN, Tri Cahya Indra Permana mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak mereka. Meski tidak memberikan alasan, dia menambahkan, itu tidak menjadi soal.
Kemudian, alasan PTUN memanggil perwakilan Karsa, karena dalam gugatan pihak Khofifah tercantum nama pasangan tersebut. Selain itu, ada juga Bambang DH-Said Abdullah dan Egi Sudjana-M Sihat. "Namun Bambang tidak mengirimkan utusannya, dan Eggi masih belum menetapkan terlibat atau tidak," ujar Indra.
Dia mengatakan, berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pihaknya harus tetap memanggil pihak yang namanya tercantum dalam berkas gugatan. Sebab, bila putusan nanti membatalkan SK KPU, dikhawatirkan berdampak pada mereka.
Dia menjelaskan, bila mereka ikut serta sebagai pihak ketiga, atau tergugat intervensi, maka masih bisa dilakukan upaya hukum. Berbeda halnya jika mereka tidak terlibat, sehingga keputusan PTUN nanti tidak bisa diganggu gugat. "Jadi tidak ada putusan sela nantinya dari mereka," katanya.