Jumat 26 Jul 2013 03:18 WIB

Jaksa Agung Segera Ajukan PK Terkait Supersemar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Jaksa Agung Basrief Arief
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaa Agung dalam waktu dekat akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar milik Presiden RI kedua, Soeharto. PK diajukan karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terdapat salah ketik jumlah nominal yang hanya bisa diperbaiki lewat upaya PK. 

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tim dari kejaksaan agung sedang menyusun memori PK. "Sedang disusun memori PK-nya. Tim sedang menyusun," katanya di Kantor Presiden, Kamis (25/7). 

Nantinya, kata dia, Kejaksaan Agung akan menekankan pada novum kelalaian dari keputusan. Alasan itu sudah cukup kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi Kejaksaan Agung pun telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA. "Novumnya kan kelalaian dari putusan. Jadi itu bisa dijadikan novum," katanya. 

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengakui ada kesalahan terkait pengetikan nominal. Ia menegaskan kesalahan itu tidak ada unsur kesengajaan. Ia bahkan menyebutkan kesalahan ketik seperti itu sudah sering terjadi dan hal yang biasa. "Itu kan sering terjadi di mana pun di instansi mana pun. Namanya juga manusia," katanya. 

Dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 185 miliar. Namun di amar putusan tertulis Rp 185 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan eksekusi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun. Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement