REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses pemeriksaan persiapan gugatan Khofifah - Herman masih belum selesai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemukan beberapa kesalahan redaksional dan penulisan pasal pada berkas tersebut.
Ketua Majelis Sidang PTUN, Tri Cahya Indra Permana mengatakan, dokumen tersebut masih perlu perbaikan. Sebab, pihaknya tidak akan melangsungkan sidang gugatan terbuka, bila ada hal yang belum memenuhi syarat.
"Tapi tidak banyak, hanya formalitas saja seperti penulisan nama dan kesalahan pengetikan," kata Indra kepada Republika, Kamis (25/7).
Sedangkan, kuasa hukum Khofifah, Djuly Edi membenarkan adanya kesalahan tersebut. Dia mengatakan, Jumat (26/7) besok pukul 09.00 WIB, pihaknya akan kembali memberikan perbaikan berkasnya ke PTUN. Dengan begitu, rencana sidang perdana yang dijadwalkan Senin (29/7) dapat berlansung.
Selain masalah redaksional, dia menambahkan, kesalahan berkas gugatan juga terdapat pada penyebutan pasal yang dilanggar. Berdasarkan ketentuan, seharusnya, isi pasal tersebut diuraikan secara rinci. "Kami tidak tahu aturan baku PTUN seperti itu, tapi koreksi ini akan segera kami sempurnakan," kata Djuly.