Jumat 26 Jul 2013 20:17 WIB

KPK Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Pegawai MA

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Mario Carnelio Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario diduga memberikan uang pada Djodi terkait kasus pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk meningkatkan status Mario dan Djodi. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. "Pengembangan pada dua-duanya, baik dari sisi pemberi atau pun penerima," kata Johan, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).

Proses kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO masih berlangsung di MA. Menurut Johan, Mario sendiri bukan termasuk tim pengacara HWO. Sementara pemohon dalam kasasi ini adalah dari pihak jaksa. Karena itu, Johan mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kita kembangkan. Apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Berdasarkan informasi, HWO merupakan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dalam situs kepaniteraan MA, perkara Hutomo masuk pada 9 April 2013. Kasasi ini diajukan oleh jaksa pada Kejari Jakarta Selatan. Kasasi ini ditangani hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama. Sementara panitera pengganti adalah M Ikhsan Fathoni.

Kasus yang menjerat Mario dan Djodi bermula dari informasi yang diperoleh KPK. Pada Kamis (25/7), petugas KPK menangkap Djodi di kawasan sekitar Monas, Jakarta. Petugas KPK mendapatkan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi. KPK juga menemukan uang sekitar Rp 50 juta yang berada di rumah Djodi. Selain menangkap Djodi, petugas KPK pun mengamankan Mario yang tengah berada di kantor Hotma Sitompoel and Associates.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement