Ahad 28 Jul 2013 10:45 WIB

'FPI Jangan Dibubarkan dengan UU Ormas'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan prihatin dengan berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh FPI.

Dengan banyaknya protes dan keberatan masyarakat Indonesia atas sikap dan aksinya, dia menilai seharusnya FPI melakukan introspeksi diri.

Aparat keamanan yang tidak sigap dalam menertibkan masalah, kata Ray, membuat FPI turun terlibat ke lapangan melakukan sweeping juga tidak dapat dibenarkan. Pendekatan hukum mestinya harus tetap diutamakan.

Namun,  ujar Ray, mendorong pemerintah segera membubarkan FPI dengan mempergunakan Undang-Undang Ormas (UU Ormas) yang baru merupakan hal yang menyedihkan.

"Ini seperti menusuk gerakan masyarakat yang menolak sejak  awal undang-undang ini disahkan, mereka sedang berusaha keras agar undang-undang itu dibatalkan melalui upaya hukum dan aksi politik," katanya akhir pekan ini.

UU Ormas ini, kata Ray, ditolak oleh mayoritas warga karena sifatnya yang  cenderung represif, administratif dan menjadikan ormas di bawah kontrol pemerintah.UU Ormas ini sedang diupayakan untuk dilakukan judicial review sehingga tidak pantas jika berencana membubarkan FPI dengan UU ini.

Menurutnya, seruan dan desakan agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan FPI sama saja dengan menyatakan undang-undang tersebut telah diterima secara sosiologis.

"Secara bersamaan juga terdapat upaya meminggirkan sebagian besar masyarakat yang berjuang agara  UU Ormas tdk dipakai dalam pengaturan organisasi masyarakat," kata Ray.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement