Ahad 28 Jul 2013 19:39 WIB

Anggota DPR/DPRD Paling Banyak Terseret Kasus Korupsi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data jumlah kasus dan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun tiga tahun terakhir. Dari total 756 orang, ternyata terdakwa dengan latar belakang anggota DPR/DPRD paling banyak yang terseret kasus korupsi.

"Aktornya banyak anggota DPR atau DPRD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad (28/7). 

Tercatat selama semester II 2010 hingga semester II 2013 ada 181 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi. Setelah anggota DPR/DPRD, 161 terdakwa korupsi mempunyai latar belakang pegawai dinas atau pemerintah provinsi. 

Di tempat ketiga, ada pegawai swasta yang mencapai 128 orang. Menyusul kemudian terdakwa dengan latar belakang staf pemerintah kabupaten/daerah sebanyak 93 orang. Lalu di tempat kelima ada mantan gubernur/bupati/walikota sebanyak 45 orang.

ICW mengumpulkan data ini untuk melihat bagaimana tren vonis kasus korupsi. Selama tiga tahun terakhir, tercatat ada 344 kasus dengan total 756 terdakwa. Dari total itu, 569 terdakwa divonis hukuman kurang dari satu tahun hingga lima tahun dan 143 orang dinyatakan bebas. 

Emerson mengatakan hanya 35 terdakwa dipidana 5,1-10 tahun dan lima terdakwa divonis lebih dari 10 tahun. "Kecenderungan di vonis ringan masih cukup banyak," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement