REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Ellen Tangkudung meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak tegas Metro Mini yang tidak memiliki bukti telah lolos uji kelayakan kendaraan (KIR). Sebab, menurut dia, uji KIR merupakan syarat mutlak kendaraan boleh beroperasi.
Pengamat dari Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, Dishub harus menjamin seluruh kendaraan yang ada di jalan sudah memenuhi syarat kelayakan. Jika tidak, sambungnya, keselamatan penumpang akan terus terancam.
"Pemerintah harus tegas kalau angkutan umum kita mau bagus. Tidak boleh ada kompromi dalam hal kelayakan kendaraan," ujar dia pada Republika, Ahad (28/7).
Menurut dia, tidak masuk akal jika pemerintah beralasan sulit menindak Metro Mini yang tidak layak jalan karena mereka beroperasi sembunyi-sembunyi. Sebab, kata dia, Metro Mini memiliki fisik besar yang terlihat jelas oleh mata.
Harusnya, kata dia, Dishub dengan mudah bisa menindak Metro Mini yang nakal tersebut. Apalagi, jumlah yang tidak layak jalan lebih banyak dari yang layak jalan.
Namun demikian, di sisi lain, Ellen juga meminta agar para operator membenahi diri. Sebab, kata dia, Dishub akan kesulitan melakukan pengawasan apabila kendaraan umum dimiliki perorangan. Apalagi, sesuai dengan aturan Undang Undang, kendaraan umum harus dimiliki oleh perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum.
"Operator harus berubah. Tugas Dishub melakukan pembinaan pada operator agar mereka mau menjalankan angkutan umum dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini ada 3.101 Metro Mini yang beroperasi di Jakarta.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 530 saja yang rutin melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). Artinya, sebagian besar Metro Mini kondisinya sudah tak layak jalan.