REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Sukabumi secara tegas menyebutkan pedagangan bisa dihukum dua tahun penjara jika mempermainkan diskon yang bisa merugikan para konsumen.
''Berdasarkan Undang-undang nomor 8/1999 tetang Perlindungan Konsumen yang isinya upaya mengelabui konsumen dengan diskon, dapat dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp 2 miliar,'' kata Kepala Diskoperindag dan UKM Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad, kepada wartawan, Selasa.
Dudi mengatakan modus yang dilakukan oleh pedagang baik PKL sampai pengelola supermarket untuk mengelabui konsumen agar tertarik dengan diskon yang diberikan seperti menaikan harga barang dan diberikan diskon yang besar. Tetapi jika diteliti, harga barang tersebut tetap atau tidak ada pengurangan.
Modus penipuan melalui diskon ini selalu marak khususnya mendekati lebaran atau Idul Fitri. Karena, banyak warga yang membeli barang untuk perayaan lebaran seperti baju, celana, sepatu dan lain-lain.
Makanya, untuk menarik konsumen dan bersaing dengan pedagang lainnya, oknum pedagang biasanya melakukan penipuan dengan cara memberikan diskon yang menarik sampai ada yang mencapai 80 persen.
"Alasan lainnya modus penipuan dengan menggunakan diskon agar konsumen tertarik seperti cuci gudang, mengejar target penjualan dan membangun kesetiaan konsumen. Biasanya konsumen akan kembali membeli barang seperti ke supermarket jika ada diskon yang menarik. Padahal jika diteliti, harga barang tersebut tetap," tambahnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan mulai dari toko hingga supermarket untuk mengawasi pemberian diskon, apakah sesuai atau hanya modus penipuan untuk menggaet konsumen agar membeli barang yang mereka jajakan.
Selain itu, kepada konsumen juga agar teliti dalam membeli barang jangan sampai tertipu oleh oknum pedagang yang menggunakan cara curang seperti ini.