REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dituding menyudutkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Khofifah Indar Parwansa-Herman S Sumawiredja. Sebab, Pertanyaan yang diajukan terlalu menyangkut persoalan teknis, dan bukan wewenang saksi.
Tim Khofifah menghadirkan saksi, Ketua DPD PPNUI, Maksum Zein dan Sekretaris Lembaga Pemenang Pemilu PKB, Fauzan Fuad. Namun pada persidangan pembuktian pertama saat mendatangkan Maksum Zein, KPU justru memanfaatkan kurangnya pemahaman saksi terkait teknis Pemilukada Jatim 2013.
"Apalagi saksi kami sudah tua dan sudah pikun, jadi urusan waktu dan berkas penyuratan tidak begitu paham," kata Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Djuly Edi di sela-sela persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (31/7).
Dia menambahkan, memang ada upaya dari pihak KPU membuat saksi merasa bingung, sehingga terlihat gugup dan tidak bisa menjawab pertanyaan. Seperti penekanan masalah waktu dan fakta material Pemilukada yang diselenggarakan KPU Jatim.
Namun, dia menjelaskan, kesaksian itu sudah memenuhi syarat, karena targetnya adalah memberitahu majelis hakim, tidak ada kepengurusan lain di DPW PPNUI yang memilih Soekarwo-Saifullah Yusuf. "Terlebih menjelaskan proses pendaftaran Khofifah-Herman dari mulai pendaftaran hingga penetapan pencalonan," ujarnya.