Kamis 01 Aug 2013 14:42 WIB

Golkar Persilakan KPK Tindak Lanjuti Nyanyian Nazaruddin

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Tantowi Yahya
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya menilai pernyataan M Nazaruddin yang menyebut Setya Novanto terlibat korupsi dalam sejumlah proyek negara masih perlu dibuktikan. "Tudingan Nazarudin memerlukan pembuktian berupa data dan fakta yang akurat," kata Tantowi ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/8).

Tantowi menyatakan tuduhan korupsi kepada Setya bukan yang pertama kali terjadi. Menurutnya Bendahara Umum Golkar tersebut sudah sering dituduh terlibat korupsi. Namun tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. "Sudah sering Pak Novanto dituding terlibat macam-macam. Kita tunggu saja apakah Nazaruddin bisa membuktikan tuduhannya," ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Tohari mengatakan pernyataan Nazaruddin sebaiknya direspon KPK. Golkar menurutnya berada dalam posisi mendukung pemberantasan korupsi. "Posisi resmi Partai Golkar mendukung pemberantasan korupsi berdasarkan hukum atas siapa saja tanpa pandang bulu dan pilih kasih," kata Hajriyanto.

Golkar, ujarnya, tidak akan menghalangi proses hukum terhadap para kadernya. Karena menurut Hajriyanto melindungi kader yang terlibat korupsi sama saja melakukan bunuh diri politik." Tidak mungkin kami akan menghalanginya. Sama saja dengan bunuh diri politik. Kami tidak mungkin melakukan itu," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Rabu malam (31/7) Nazaruddin kembali menyebut sejumlah anggota DPR yang terlibat korupsi di sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto; Ketua Badan Kehormatan DPR dan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan; Bendahara Umum PDIP sekaligus pimpinan Badan Anggaran DPR, Olly Dandokambey; Wakil Ketua Komisi III Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin; anggota Komisi III, Herman Heri; Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement