REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keberatan atas pencabutan gugatan oleh pihak penggugat intervensi pasangan Eggi Sudjana-M Sihat dinilai tidak sesuai aturan persidangan. Sebab, keberpihakannya pararel dengan Khofifah-Herman.
Kuasa hukum Khofifah, Setjo Busono mengatakan, sejak awal pihak Eggi menyatakan untuk pararel dengan penguggat. Sudah seharusnya mempunyai tujuan dan obyek sengketa yang sepaham.
"Jadi mereka tidak dapat menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan," kata Setjo pada Republika usai persidangan di PTUN, Jumat (2/8).
Kuasa hukum Eggi, Hasnan Azhari mengatakan, pihaknya jelas keberatan dengan pencabutan gugatan oleh pihak Khofifah. Sebab, dinilai mencederai konstitusi hukum. Menurutnya, SK KPU soal penetapan pasangan calon, seharusnya menjadi obyek sengketa hukum tata usaha negara.
Dia juga mengatakan, DKPP telah mencampuri urusan tersebut. Karena, konflik penyelenggaraan pemilu yang menjadi wewenangnya hanyalah soal etika komisioner.
Egi memang berencana menggugat KPU pusat karena telah mengambil keputusan atas penetapan DKPP."Kami jelas merasa dirugikan secara etika hukum," kata Hasnan.