Jumat 02 Aug 2013 17:14 WIB

MA Tolak Kasasi Gayus

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Fernan Rahadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gayus P Tambunan atas kasus pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Putusan MA ini kembali menambah daftar hukuman yang harus dijalani mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menuturkan, dilihat dari pelaksanaan proses hukum terhadap Gayus selama ini, masa hukuman yang dijalani pria itu semestinya memang diakumulasi menjadi 30 tahun. Hal ini dikarenakan berbagai kasus yang menyeret dirinya ke bui, tidak dikumpulkan dan diadili dalam satu acara persidangan. “Melainkan diproses secara terpisah-pisah,” ujar Chudry di Jakarta, Jumat (2/8).

Seperti diketahui, Gayus diganjar 12 tahun penjara untuk kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal, delapan tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Ia juga divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ke luar negeri.

Terakhir setelah kasasinya ditolak MA, ia diganjar delapan tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut Chudry, akan berbeda halnya bila semua perkara pidana itu digabung dalam satu acara persidangan.

Sesuai KUHP, kata Chudry, terdakwa yang didakwa pasal berlapis dengan beragam kasus, maka vonisnya mengacu pada pidana maksimum dari pasal terberat yang dilanggar, ditambah sepertiganya. “Misalkan, pasal paling beratnya menuntut terdakwa menjalani hukuman 12 tahun. Maka hukuman yang harus dijalani adalah 16 tahun. Tidak boleh lebih dari itu.” jelasnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi Gayus yang dilansir di website resmi instansinya baru sebatas info perkara hukum singkat. Salinan dokumen tersebut baru sebatas menyebutkan tanggal putusan, jenis perkara, majelis hakim yang menangani, status perkara, serta isi putusan yang menyatakan menolak kasasi terdakwa.

“Karena belum ada putusan lengkapnya, infonya masih sangat minim,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement