Jumat 02 Aug 2013 17:14 WIB

MA Tolak Kasasi Gayus

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Fernan Rahadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gayus P Tambunan atas kasus pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Putusan MA ini kembali menambah daftar hukuman yang harus dijalani mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menuturkan, dilihat dari pelaksanaan proses hukum terhadap Gayus selama ini, masa hukuman yang dijalani pria itu semestinya memang diakumulasi menjadi 30 tahun. Hal ini dikarenakan berbagai kasus yang menyeret dirinya ke bui, tidak dikumpulkan dan diadili dalam satu acara persidangan. “Melainkan diproses secara terpisah-pisah,” ujar Chudry di Jakarta, Jumat (2/8).

Seperti diketahui, Gayus diganjar 12 tahun penjara untuk kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal, delapan tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Ia juga divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ke luar negeri.

Terakhir setelah kasasinya ditolak MA, ia diganjar delapan tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut Chudry, akan berbeda halnya bila semua perkara pidana itu digabung dalam satu acara persidangan.