REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta pemilik 40 metromini memperbaiki kendaraannya di pool masing-masing sebelum diuji KIR. Namun, jika pemilik metromini melanggar perjanjian tersebut, ke-40 metromini itu akan kembali dikandangkan dan langsung dihancurkan.
Kepala Bagian Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan 40 bus tersebut tidak boleh dioperasikan sebelum lulus uji KIR. Pihaknya akan terus melakukan razia untuk menertibkan kendaraan umum yang ada di Jakarta.
Tetapi perlakuan berbeda akan diterapkan pada bus di luar 40 bus tersebut jika tertangkap razia. Mereka harus tetap melakukan prosedur seperti biasanya. "Bus lain yang terazia akan dikandangkan," ujarnya pada ROL, Sabtu (3/8).
Saat ini metromini yang telah lulus uji KIR sebanyak 1.088 bus. Sedangkan 2.080 bus metromini dalam setahun terakhir tidak melakukan uji KIR kembali.
Syafrin mengatakan 2.080 bus metromini akan ditangkap dan dikandangkan jika saat razia kedapatan beroperasi. Ditegaskan Syafrin, pemilik harus memperbaiki di pool milik Dishub jika bus tersebut ingin dioperasikan kembali. "Tentu bus tersebut juga harus di uji KIR terlebih dahulu," ujarnya.
Dikatakan Syafrin, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang melanggar setelah kasus sebelumnya.