Ahad 04 Aug 2013 06:33 WIB

Ribuan Napi di Lampung Terima Remisi Lebaran

Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 2.335 dari 3.611 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus Lebaran 2013.

"Bagi narapidana yang beragama Islam pada Idul Fitri mendapatkan remisi khusus agar mereka merasakan juga hari kemenangan. Untuk Lebaran tahun ini, ada napi yang langsung bebas sebanyak 37 orang dan mereka yang menerima pengurangan masa hukuman sebanyak 2.298 orang," kata kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono di Bandarlampung, Ahad (4/8).

Dia menyebutkan, remisi khusus Lebaran diberikan karena napi dinilai selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan. "Jika sudah menjalani enam bulan masa tahanan, maka remisi khusus ini baru bisa diberikan," katanya.

Akan tetapi bagi napi yang sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan tidak berhak mendapatkan remisi. Bahkan, jika dinilai telah melakukan pelanggaran berat, maka hak mendapatkan remisi itu akan dicabut.

Ia juga menyebutkan, pemberian remisi itu sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan HAM warga binaan pemasyarakatan khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan korupsi serta kejahatan terhadap negara maupun kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bambang menegaskan, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberlakukan bagi napi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012. Dia mengemukakan pula, kebijakan remisi ini akan mengurangi jumlah napi yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, mengingat jumlah penghuninya sudah melebihi kapasitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement