Kamis 29 Aug 2013 07:00 WIB

Marsudi Syuhud: Beri Efek Jera pada Wajib Pajak dan Petugas yang Melanggar

Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Setiap warga negara wajib membayar pajak. Namun, masih ada potensi kebocoran yang menyebabkan penerimaan pajak tidak maksimal.

Lantaran hal itu, dibutuhkan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak. Sekretaris Jenderal PBNU, Marsudi Syuhud menilai salah satu langkah pengamanan pajak dapat dilakukan dengan memberi hukuman bagi yang melanggar baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

"Efek jera harus diberikan kepada wajib pajak dan petugas pajak yang melanggar," ujarnya.

Dia mengatakan petugas harus mampu melaksanakan tugasnya tanpa mengajari korupsi kepada wajib pajak. "Petugas jangan nego dengan wajib pajak," ujarnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri telah memiliki langkah di bidang kepatuhan dengan meningkatkan efek jera melalui kegiatan penegakan hukum perpajakan yang tegas bersama aparat penegak hukum. Meski demikian, Marsudi mengatakan sistem yang ada di Ditjen Pajak harus dibangun untuk menghapus praktek korupsi.

Marsudi mengaku tidak keberatan jika memang biaya operasional penagihan pajak meningkat untuk mengamankan penerimaan. "Kalau hanya 0,5 persen, dan itu jauh dari standar internasional, ya ditingkatkan," ungkapnya.

Lebih jauh, Marsudi menginginkan Ditjen Pajak untuk bisa lebih berinvestasi pada kecanggihan teknologi informasi. Hal ini, selain akan menghemat belanja negara, juga terbukti efektif di negara-negara lain.

Dia memberi contoh sistem yang seharusnya bisa dibangun dalam mengamankan penerimaan pajak di Indonesia. Praktek penarikan pajak di Singapura dan sejumlah negara di Eropa, kata dia, tidak perlu melibatkan petugas. "Lihat contoh paling mudah, pajak parkir di Singapura dan negara Eropa tidak ada petugasnya, tapi kalau salah parkir mereka langsung kena denda, semua tercatat," ujarnya. (adv)

sumber : Ditjen Pajak
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement