Senin 12 Aug 2013 04:04 WIB

Ini Sanksi untuk PKL Tanah Abang yang Bandel

PKL di Pasar Tanah Abang, Jakarta
Foto: Republika/Mg15
PKL di Pasar Tanah Abang, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempidanakan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang menolak direlokasi ke Blok G Pasar Tanah Abang atau masih nekat berjualan di pinggir jalan.

Walikota Jakarta Pusat, Saefullah mengatakan, guna mengantisipasi masih adanya pedagang yang menolak direlokasi, Pemprov DKI akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Senin (12/8).

"Tindakan tegas akan kita lakukan pada Senin besok. Sidang tipiring akan dilakukan di Kelurahan Kebon Kacang," kata Saefullah, seperti dilansir beritajakarta.com.

Dia mengatakan, jika ada PKL yang tetap membandel dan menolak relokasi, maka barang-barang dagangan PKL tersebut akan disita dan dibawa ke gudang penampungan milik Pemprov DKI Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Pasalnya, kata Saefullah, penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan oleh PKL telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, apabila para pedagang tetap bersikeras berdagang di jalan, sanksi yang akan diberikan berupa kurungan penjara selama 10-60 hari dengan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Untuk mengantisipasi para PKL kembali berjualan di badan jalan, kata Saefullah, pihaknya akan menempatkan personil Satpol PP untuk berjaga-jaga di lokasi. "Sebanyak 50 sampai 100 personel Satpol PP akan dikerahkan setiap harinya untuk menjaga kawasan Tanah Abang agar tetap steril dari PKL," ungkapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement