Senin 12 Aug 2013 18:08 WIB

Soal Putusan DKPP Arief R Wismansyah, Wali Kota: 'No Comment!'

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilukada (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pemilukada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menolak berkomentar terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin.

Seperti diketahui pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang oleh KPU Provinsi Banten pada Ahad (11/8). "No Comment! Saya tidak mau jawab. Itu urusan mereka," kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim di Puspemkot Tangerang, Senin (12/8).

Menurut dia, tidak akan mengomentari hal tersebut karena bukan urusannya. Sebelumnya Wahidin mengatakan bagi calon wali kota yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU silakan melakukan upaya apapun.

Sebelumnya pendukung Arief R. Wismansyah–Sachrudin melakukan aksi demonstrasi di kantor KPU Kota Tangerang memprotes terkait hasil yang tidak meloloskan pasangan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut menduga adanya intervensi dari wali kota terhadap keputusan KPU Kota Tangerang. Hal terkait dengan tidak adanya izin untuk pengunduran Sachrudin.

"Itu biasa, yang namanya demokrasi siapa pun boleh protes. Bukan menuduh wali kota punya intervensi," ujar Wahidin, Sabtu (31/7) usai Rapat Paripurna DPRD lalu.

Calon Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan semua keputusan DKPP sudah terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

"Alhamdulillah semua perjuangan kami terlaksana, nomor urut lima memiliki banyak nilai–nilai dalam kehidupan seperti lima shalat waktu," ungkapnya kepada Republika, Ahad (11/8).

Menurut dia, ia siap menjalankan amanah untuk terus maju sebagai calon wali kota Tangerang. Menurut Arief, hak demokrasi sudah sesuai dengan perundang–undangan sehingga saat ini tinggal meneruskan program – program yang akan dijalankan.

Sementara itu, calon wakilnya Sachrudin mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan dan laporannya oleh DKPP. Ia mengatakan keputusan tersebut sudah benar dan sesuai konstitusi yang ada. "Kita bersyukur bahwa hak konstitusi kita sudah terlaksanakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement