Kamis 15 Aug 2013 16:28 WIB

Kasus Suap Rudi, Disinyaalir Ada Persaingan Bisnis

Rep: mg06/ Red: Djibril Muhammad
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pramono Anung menduga, proses korupsi yang terjadi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas (SKK Migas) berkaitan dengan proses persaingan bisnis.

Sehingga, ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

"Jika dilihat dari motif, modus, dan sebagainya, apalagi perusahaan (yang terlibat) adalah perusahaan yang baru, belum lama di Indonesia, saya menduga ada proses persaingan bisnis," kata Pramono di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (15/8).

Dia menambahkan, sektor migas adalah penyumbang Rp 340 triliun untuk pendapatan negara, terbesar kedua setelah pajak. Dengan demikian, menurut dia, kewenangan dan kekuasaan SKK Migas yang begitu besar harus diiringi pengawasan internal.

Pramono menyebut, pengawasan dari DPR saja tidak cukup tetapi juga harus membuka ruang agar publik dapat dengan mudah mengawasi langsung.

Dia juga menanggapi, tidak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus ini. Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap kasus ini kepada publik.

"Kalau melihat swastanya yang bermain, saya harus mengatakan secara jujur, ini pemain kecil," kata Pramono yang juga memiliki latar belakang di dunia perminyakan.

Indikasi sederhananya, dia menjelaskan, pelaku suap masih tinggal di apartemen. Apartemen tersebut juga bukan apartemen mewah. Dia menduga, pelaku bukan pemilik utama, melainkan hanya kaki tangan.

"Saya betul-betul mendorong KPK. Sudahlah, pemain-pemain besarnya juga sudah waktunya untuk dibuka," ujar alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement