REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan kerja (PHK) massal akibat penutupan perusahaan-perusahaan di kawasan-kawasan industri. Kenaikan upah minimum 2014 yang cukup tinggi dianggap berpotensi menimbulkan PHK>
"Hingga saat ini, kita pastikan belum mendapat laporan mengenai adanya PHK di kawasan-kawasan industri seperti di Cakung," ujar Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8).
Setiap perusahaan yang akan melakukan PHK harus melaporkan dan mengajuan izin terlebih dahulu. "Tapi Nanti kita cek ulang lagi masalah ini" kata Menteri masih menurut keterangan pers.
Hingga saat ini, Muhaimin mengaku Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah belum menerima laporan maupun pengajuan izin dari perusahaan yang akan melakukan PHK.
Sementara untuk menghindari PHK karena tingginya upah, Muhaimin mengatakan salah satu solusi adalah relokasi perusahaan ke wilayah di luar Jakarta yang masih memiliki aturan upah yang lebih murah.
"Kalau memang faktornya soal upah, tentu relokasi ke luar Jakarta adalah pilihan. Jakarta memang hanya untuk industri besar. Sedangkan untuk industri padat karya mungkin Jawa Tengah atau Jawa Timur lebih cocok," kata Muhaimin.
Dengan pertimbangan upah sebagai salah satu faktor, pemerintah diakui Menakertrans berencana akan menggeser posisi-posisi strategis lokasi perusahaan sehingga lokalisasi industri sesuai dengan basis produksi dapat terwujud.