Selasa 20 Aug 2013 21:40 WIB

Perluasan Terminal Bekasi Butuh Rp 60 miliar

Terminal Bekasi
Foto: antara
Terminal Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan anggaran Rp 60 miliar untuk memperluas lahan terminal induk setempat.

"Sebenarnya, sarana dan prasarana teminal kita sudah masuk kategori A, namun luas lahannya tidak memadai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, supandi budiman, di Bekasi, Selasa (20/8).

Menurut dia, salah satu kriteria terminal tipe A yakni melayani transportasi antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan kota.

"Terminal Induk Kota Bekasi sudah melayani perjalanan lintas provinsi seperti ke Sumatra, Jwa Tengah, Jawa Timur. Kita juga punya trayek ke Ciamis, Garut, Cirebon, Jawa Barat," katanya.

Namun, fasiltas tersebut tidak berimbang dengan luas lahan yang hingga kini baru mencapai 1,3 hektare. "Padahal luas terminal kategori A minimal 5 hektare," katanya.

Guna mengatasi persoalan itu, kata dia, dibutuhkan lahan tambahan 3 hektare yang ditata secara baik agar pelayanan bisa berjalan maksimal. "Kita berencana meluaskannya ke arah selatan terminal. Minimal butuh dana sekitar Rp 60 miliar buat perluasan. Jumlah itu belum termasuk pembangunan fisik," katanya.

Supandi mengaku telah menyampaikan rencana tersebut kepada Wali Kota Bekasi dan sejumlah pihak terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement